Selasa, 11 Januari 2011

Sekecap Syukur

Sebuah hal yang sering terlupakan adalah syukur. Hal yang sering terlupakan dan membuat kita kufur adalah syukur. Kenapa kita sering melupakan syukur? Karena sering dari kita selalu memandang milik orang lain. Selalu membanding-bandingkan dengan apa yang diperoleh dari orang lain menurut kita itu jauh lebih baik.
Sering Syukur itu hanya muncul kala kita mendapat keselamatan satu garis di atas kekacauan. Namun sering kita lupa mensyukuri apa yang sering kita dapat karena menganggap itu hal wajar.
Sedikit kisah tentang syukur. Seorang anak yang diberi kepandaian dan kecerdasan otak selalu mendapat nilai seratus di hampir semua pelajaran. Dan ada seorang anak yang biasa saja mendapatkan nilai biasa saja bahkan mepet batas tuntas. Suatu ketika mereka melaksanakan Ujian akhir dengan kecerdasannya anak yang pertama mendapatkan nilai seratus di semua mata pelajaran dan anak yang kedua mendapatkan nilai kecil dan satu nilai yang sangat mepet sehingga membuatnya hampir tidak lulus. Anak yang kedua ini bersyukur atas nilai 0.01 yang diberikan Allah membuatnya bisa lulus. Namun, Anak yang pertama tadi merasa bangga dan merasa itu semua karena usaha dan kemampuannya sendiri. Inilah sebuah kesombongan atas kelebihan yang sering kita lihat di dunia ini.
Kisah kedua ini dari sebuah sumber yang saya lupa dimana membacanya. Namun, kisahnya kurang lebih seperti ini: Pada zaman dahulu ada seorang miskin yang hanya memiliki sepasang pakaian yang ia kenakan dan ia mengadu pada nabi saat itu. orang miskin itu berkata "Wahai Nabi, mintalah kepada Tuhan agar Ia memberiku harta yang cukup sehingga aku tidak kepanasan di waktu siang dan basah di waktu hujan, lalu mintalah agar Ia memberiku hingga aku tidak kelaparan seperti ini" Nabi pun bertanya " Apakah kamu bersyukur?" Si miskin tadi menjawab "bagaimana aku bersyukur, pakaianku compang camping, makan pun tak tentu dan rumah pun aku tak punya" Sambil tersenyum sang nabi menjawab "pulanglah". Belum lama berselang datanglah seorang yang kaya raya datang mengadu pada nabi "ya Nabi Allah, mintalah kepada Tuhanmu untuk mengurangi hartaku, sungguh aku selalu merasa tidak tenang karena hartaku yang banyak menjadi incaran para pencuri" sang nabi bertanya pertanyaan yang sama "apakah kamu bersyukur?" orang kaya tadi menjawab "Bagaimana aku tidak bersyukur aku diberinya sepasang mata untuk melihat keindahan ciptaannya, aku diberinya telinga yang baik untuk mendengar, aku diberinya mulut yang baik sehingga aku bisa bercakap-cakap, aku diberinya tangan yang dengannya aku bisa memegang dan aku diberinya kaki yang dengannya aku dapat berjalan". sekali lagi sang nabi tersenyum dan berkata "pulanglah". Beberapa saat berselang. Si miskin tadi semakin bertambah miskin, di cabutnya penglihatannya. ini karena Allah membenci orang yang kufur akan nikmatnya. Sedangkan si kaya tadi ditambahkan harta kekayaannya karena si kaya ini bersyukur bukan atas harta kekayaannya namun atas apa yang ia punya dan si miskin punya:tubuh yang lengkap.
Inilah sekecap syukur dan wajarlah kita takut miskin karena kemiskinan itu dekat dengan kekufuran. Namun jangan terlalu rakus akan harta karena setiap dari harta kita kelak akan di hisab bagaimana memperolehnya dan bagaimana kita menggunakannya.

Senin, 10 Januari 2011

Sedikit Opini terhadap Pelayanan Publik

Pelayanan publik apapun bentuknya menurut saya adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memberikan barang dan jasa kepada masyarakat. Bentuk pelayanan publik yang umum adalah pendidikan kesehatan keamanan dan pelayanan lain-lain. Namun, terkadang pelayanan publik ini terkesan buruk di mata masyarakat baik terkait aturan yang ribet, biaya yang dinilai terlalu tinggi dikenakan pengguna layanan serta bentuk diskriminasi. berikut sedikit ulasan mengenai pelayanan publik dalam beberapa bidang:

Pelayanan Kesehatan
Secara umum sering kita dengar kalau terdapat banyak diskriminasi dalam pelayanan kesehatan. Utamanya dalam status sosial misal pembedaan loket untuk pengguna askes dan non pengguna askes. Selain itu ada pula peletakan pasien dalam kamar yang terkadang kurang sesuai misal satu ruang digunakan 12 pasien. bahkan ada pasien yang diletakkan di ruang tunggu karena alasan administrasi belum lengkap, biaya yang belum dilunasi dan berbagai alasan yang mengesampingkan rasa kemanusiaan. Namun untungnya hal tersebut tidak terjadi di semua badan layanan kesahatan di Indonesia. di Puskesmas Bener kampung saya. saya tidak ragu menggunakan askes karena berdasarkan pengamatan saya pengguna askes maupun non pengguna askes mendapat perlakuan yang sama.  Selain itu di RSU Purworejo saya pernah menganta adik kelas saya karena dia terkena serangan jantung di sekolah begitu sampai rumah sakit dia langsung mendapat penanganan sedangkan kami yang mengantar mengurus administrasi.

Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaran Bermototr
Sebenarnya saya kurang tau bagaimana keadaan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kota lain. tetapi di Purworejo. Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor sangat baik. di depan kantor tempat membayar pajak tersebut terdapat tempat fotokopi yang ditangani langsung oleh aparat sehingga kalau  kita membutuhkan informasi tentang apa saja yang akan difotokopi kita bisa bertanya di sana. Selain itu di loket administrasi kita mendapatkan map untuk diserahkan ke petugas dalam. setelah menyerahkan map kita akan mendapatkan nomor tunggu. proses tersebut berlangsung dengan lancar dan menurut saya tidak terlalu lama.

Selasa, 09 November 2010

Komentar mengenai etika profesi seorang akuntan publik dalam menangani LKPD

Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat, Suharto dan Enang Hernawan, dalam kasus suap Rp400 juta dari pejabat Pemkot Bekasi.

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Jupriadi, dalam putusannya di Jakarta Senin mengatakan bahwa dua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sehingga divonis masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan pada kedua auditor BPK Jabar ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, JPU KPK Rudi Margono mengatakan bahwa Suharto dan Enang Hernawan harus membayar uang pengganti yang besarannya berbeda. Suharto diminta mengganti Rp150 juta dan Enang Hernawan Rp50 juta.

Dan jika tidak membayar, maka hukuman penjara mereka ditambah selama tiga tahun.

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti telah menerima uang sebesar Rp400 juta dari pejabat Pemerintah Kota Bekasi dengan maksud memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bekasi tahun 2009.

Uang Rp400 juta tersebut diberikan secara bertahap karena kedua terdakwa telah membantu dan memberikan arahan pembukuan LKPD Bekasi agar menjadi WTP, ujar Rudi.

Pemberian uang Rp400 juta dilakukan dua kali. Pertama, sebesar Rp200 juta di lapangan parkir sebuah rumah makan bernama Sindang Reret Bandung yang dilakukan Herry Suparjan kepada Suharto.

Tahap kedua diberikan oleh Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan sebagai Kabid Aset dan Akuntansi Dinas PPKAD (Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Bekasi di rumah dinas terdakwa Suharto sebesar Rp200 juta.

Akibat perbuatannya kedua terdakwa terkena dakwaan primer Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Atas putusan majelis hakim tersebut baik Suharto maupun Enang Hernawan mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan menerima atau melakukan banding.





Berita tersebut diambil dari antara news tertanggal 8 november 2010.
dari berita tersebut secara singkat dapat disimpulkan bahwa kredibilitas seorang akuntan dinilai dari kepatuhan mereka pada kode etik profesi akuntan. Hal terebut terutama tentang prinsip objektivitas dimana prinsip objektivitas menurut Institut Akuntan Publik Indonesia. prinsip objektivitas mengharuskan Praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lainmempengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya..
Dampak secara umum, kepercayaan masyarakat menjadi berkurang karena akuntan publik juga bekerja untuk masyarakat.
sehingga kepentingan pribadi, klien dan masyarakat umum ada dalam setiap kepentingan yang dibuatnya. seperti dalam kasus tersebut. akuntan dipaksa meberi opini wajar tanpa pengecualian untuk LKPD bekasi tahun 2009.
itu artinya ada kejanggalan dalam LKPD 2009 yang ditutupi sehingga memaksa akuntan tersebut untuk memberikan opini WTP. Kejanggalan yang ditutupi tersebut bisa dipastikan adalah hal yang merugikan negara dan masyarakat. 
Dalam lingkup hukum, akuntan tersebut juga telah melanggar prinsip perilaku profesional. Yaitu,setiap praktisi wajib menmatuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yag mendiskreditkan profesi. Dalam kasus tersebut sang akuntan terjerat pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. dengan dilanggarnya prinsip tersebut maka keprofesionalan akuntan tersebut hilang. Dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap akuntan tersebut berkurang bahkan mungkin hilang.
Seorang akuntan sangat sulit untuk memperoleh kredibilitas dan kepercayaan di mata msayarakat, kemudian sulit juga untuk mempertahankannya namun mudah untuk menghancurkan reputasi dan segalanya walau itu butuh waktu bertahun-tahun untuk mencapainya