Selasa, 09 November 2010

Komentar mengenai etika profesi seorang akuntan publik dalam menangani LKPD

Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat, Suharto dan Enang Hernawan, dalam kasus suap Rp400 juta dari pejabat Pemkot Bekasi.

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Jupriadi, dalam putusannya di Jakarta Senin mengatakan bahwa dua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sehingga divonis masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan pada kedua auditor BPK Jabar ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, JPU KPK Rudi Margono mengatakan bahwa Suharto dan Enang Hernawan harus membayar uang pengganti yang besarannya berbeda. Suharto diminta mengganti Rp150 juta dan Enang Hernawan Rp50 juta.

Dan jika tidak membayar, maka hukuman penjara mereka ditambah selama tiga tahun.

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti telah menerima uang sebesar Rp400 juta dari pejabat Pemerintah Kota Bekasi dengan maksud memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bekasi tahun 2009.

Uang Rp400 juta tersebut diberikan secara bertahap karena kedua terdakwa telah membantu dan memberikan arahan pembukuan LKPD Bekasi agar menjadi WTP, ujar Rudi.

Pemberian uang Rp400 juta dilakukan dua kali. Pertama, sebesar Rp200 juta di lapangan parkir sebuah rumah makan bernama Sindang Reret Bandung yang dilakukan Herry Suparjan kepada Suharto.

Tahap kedua diberikan oleh Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan sebagai Kabid Aset dan Akuntansi Dinas PPKAD (Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Bekasi di rumah dinas terdakwa Suharto sebesar Rp200 juta.

Akibat perbuatannya kedua terdakwa terkena dakwaan primer Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Atas putusan majelis hakim tersebut baik Suharto maupun Enang Hernawan mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan menerima atau melakukan banding.





Berita tersebut diambil dari antara news tertanggal 8 november 2010.
dari berita tersebut secara singkat dapat disimpulkan bahwa kredibilitas seorang akuntan dinilai dari kepatuhan mereka pada kode etik profesi akuntan. Hal terebut terutama tentang prinsip objektivitas dimana prinsip objektivitas menurut Institut Akuntan Publik Indonesia. prinsip objektivitas mengharuskan Praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lainmempengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya..
Dampak secara umum, kepercayaan masyarakat menjadi berkurang karena akuntan publik juga bekerja untuk masyarakat.
sehingga kepentingan pribadi, klien dan masyarakat umum ada dalam setiap kepentingan yang dibuatnya. seperti dalam kasus tersebut. akuntan dipaksa meberi opini wajar tanpa pengecualian untuk LKPD bekasi tahun 2009.
itu artinya ada kejanggalan dalam LKPD 2009 yang ditutupi sehingga memaksa akuntan tersebut untuk memberikan opini WTP. Kejanggalan yang ditutupi tersebut bisa dipastikan adalah hal yang merugikan negara dan masyarakat. 
Dalam lingkup hukum, akuntan tersebut juga telah melanggar prinsip perilaku profesional. Yaitu,setiap praktisi wajib menmatuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yag mendiskreditkan profesi. Dalam kasus tersebut sang akuntan terjerat pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. dengan dilanggarnya prinsip tersebut maka keprofesionalan akuntan tersebut hilang. Dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap akuntan tersebut berkurang bahkan mungkin hilang.
Seorang akuntan sangat sulit untuk memperoleh kredibilitas dan kepercayaan di mata msayarakat, kemudian sulit juga untuk mempertahankannya namun mudah untuk menghancurkan reputasi dan segalanya walau itu butuh waktu bertahun-tahun untuk mencapainya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar